|
Puluhan Kapal Nelayan Tidak Miliki Izin |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Senin, 28 November 2011 08:25 |
|
INDRAMAYU– Kantor pelabuhan Kabupaten Indramayu mensinyalir puluhan kapal nelayan tidak mendaftarkan atau mengurus izin kepemilikan kapal ke Pemkab Indramayu.
Komandan Kesatuan Pengawasan Laut dan Pantai (KPLP) Kantor Pelabuhan Kabupaten Indramayu Koko Sudeswara mengatakan, sinyalemen tersebut didasarkan atas sejumlah insiden atau kecelakaan laut yang menimpa kapal-kapal tradisional asal Kabupaten Indramayu. “Sejumlah kapal yang mengalami insiden, akibat kelebihan bobot serta batas berlayar yang melebihi kapasitas sesuai dengan bobot kapal,” katanya.
Hal itu mengindikasikan kalau izin kapal tidak mereka tempuh.“Kapal dengan bobot kecil hanya mampu berlayar di perairan Indramayu. Namun, pada kenyataannya, banyak kapal yang berlayar ke Pulau Kalimantan dan sekitarnya,” ujarnya.Pelanggaran yang dilakukan kerap menimbulkan insiden saat berlayar di laut lepas. Koko menambahkan, izin kepemilikan kapal sebenarnya merupakan kesadaran dari pemilik kapal.
Selain mengurus perizinan, pemilik kapal juga akan dikenai pajak kapal. Pajak kapal sendiri mulai diterbitkan sejak 2008 lalu.Pajak kapal ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, perhubungan laut belum dapat menggenjot PAD yang maksimal.“ Minimnya registrasi kepemilikan kapal akan berpengaruh terhadap pajak kapal,” katanya.
Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Indramayu telah mengin ventarisir kapal dengan bobot di bawah 7 GT. Dari hasil pendataan di 11 Kecamatan yang menjadi kantong- kantong nelayan terdapat 4.493 kapal. Dalam Perda No 10 Tahun 2007, pemilik kapal dengan ukuran di bawah 7 GT diwajibkan membayar pajak pengukuran kapal sebesar Rp50.000 per unit, pencatatan kapal sebesar Rp100.000 per unit,dan pendaftaran pas kecil sebesar Rp50.000 per unit.
Secara keseluruhan, nelayan yang memiliki kapal wajib membayar Rp200.000. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Indramayu Muhammad Rahmat meminta kepada masyarakat nelayan untuk dapat membantu program peningkatan PAD Pemerintah Kabupaten Indramayu.“Penerapan perda tersebut akan dapat berjalan sesuai harapan jika mendapatkan apresiasi dari masyarakat nelayan selaku obyek pajak,”katanya.
Rahmat juga menyatakan, setelah diterapkan secara reguler, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi internal pasca sosialisasi yang telah dilakukan oleh petugas Dishubkominfo Kabupaten Indramayu sejak 2008. Dishubkominfo Kabupaten Indramayu juga telah memiliki petugas penagih pajak kapal secara khusus yang telah bekerja dalam tiga tahun terakhir. tomi indra
|
|
|
|